Beranda Daerah Sragen Ending Kasus PTSL Desa Kecik Sragen, 54 Sertifikat Akhirnya Diserahkan Hari Ini,...

Ending Kasus PTSL Desa Kecik Sragen, 54 Sertifikat Akhirnya Diserahkan Hari Ini, Uang Sisa Jadi Inventaris Desa

Penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Kecik, Tanon, Sragen, Selasa (30/11/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat memicu masalah dugaan pungli, Pemdes Kecik Kecamatan Tanon akhirnya menyerahkan 54 sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 kepada warga.

Selain itu, uang sisa tarikan dari 100 bidang tahap pertama pada 2020, dikembalikan untuk inventaris keperluan desa.

Pembagian 54 sertifikat itu dilakukan di Balai Desa Kecik, Selasa (30/11/2021). Pembagian disaksikan langsung Kades Kecik, Sukidi dan perwakilan BPN Sragen.

Kades Sukidi menyampaikan 54 sertifikat yang diproses 2021 sudah selesai dan dibagikan ke warga pada hari ini. Kemudian surat pertanggungjawaban (SPj) pengelolaan dana biaya dari total 154 bidang, sudah disampaikan secara resmi di hadapan panitia dan warga.

Ia mengklaim SPj sudah diterima dan ditandatangani oleh Pokmas dan panitia. Sehingga tanggungjawab PTSL, pertanggungjawaban keuangan dan SPj dinilai sudah selesai.

“Tadi 54 sertifikat sudah jadi dan kita serahkan ke warga pemilik. Lalu SPj yang dulu hanya wacana-wacana, tadi sudah kita sampaikan SPj resmi yang ditandatangani bendahara Pokmas dan panitia,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Dengan sudah dibagikan, ia menyebut program PTSL di Desa Kecik yang dimulai sejak 2020, sudah selesai.

Penyampaian SPj yang sudah resmi, diharapkan sudah clear dan tidak ada lagi yang akan mempermasalahkan.

Sementara, untuk beberapa bidang yang tidak bisa diproses, hal itu terjadi karena memang tidak muncul PBT di BPN. Ketika nanti warga pemilik bidang meminta bantuan, pihaknya pun akan siap membantu memprosesnya.

“Untuk uang sisa penggunaan biaya, nanti dimasukkan ke desa tapi di luar APBDes. Kegunaannya untuk keperluan misalnya ganti lampu yang mati dan lain-lain. Sak habisnya karena itu uang masyarakat yang dilimpahkan ke panitia,” katanya.

Di sisi lain, Kades mengaku banyak mendapat hikmah dari pelaksanaan PTSL. Salah satu pelajaran yang ia petik bahwa dalam bekerja atau mengambil keputusan harus penuh kehati-hatian.

“Ini pembelajaran bagi saya dan semuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, program PTSL di Desa Kecik sempat memunculkan masalah karena di 2021 diduga terjadi pungutan liar. Namun kemudian tarikan dengan bahasa diregulerkan itu akhirnya dikembalikan ke warga.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Dalam perjalanannya, kasus PTSL Kecik juga menyeret dua oknum Ketua LSM Formas Sragen, Andang Basuki dan anggota, Sumardi menjadi pesakitan. Keduanya diamankan tim Satgas Saber Pungli Kabupaten dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dinilai melakukan pemerasan ke Kades senilai Rp 100 juta dengan DP Rp 20 juta. Wardoyo