JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali akhirnya kembali diperpanjang.
Perpanjangan itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021.
Melalui instruksi tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang berada di wilayah level 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com