SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi III DPRD Sragen menyoroti banyaknya aktivitas penambangan galian C yang tidak berizin di wilayah Sragen.
Dinas dan pihak terkait pun diminta segera bertindak melakukan penertiban dan penutupan bagi galian C yang belum mengantongi izin.
Ketua Komisi III, Sugiyarto mengatakan data yang diterimanya, hanya ada 6 titik penambangan galian C yang sejauh ini sudah berizin. Sisanya ada belasan titik yang ditengarai nekat beroperasi tanpa izin.
Termasuk dua lokasi galian C di wilayah Kecamatan Gondang yang belakangan menjadi sorotan.
Dua titik itu berada di dekat Bumi Perkemahan Desa Tegalrejo, Gondang dan galian C di Dukuh Tempel, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.
“Di lapangan banyak yang ilegal dan nekat beroperasi. Saya mohon kepada dinas terkait untuk menertibkan baik Satpol PP, DLH, DPPUR segera berkoordinasi dan berani menindak tegas. Kalau memang belum berizin ya dihentikan atau ditutup dulu, ngurus izin. Karena kalau tidak berizin akan merusak lingkungan dan merugikan daerah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).
Ia meminta ada ketegasan terhadap operasional galian C. Apalagi temuan di lapangan, banyak penambang yang mengeruk secara asal tanpa memperhatikan teknis penambangan.
Dari hasil tinjauannya, banyak pengerukan yang tegak lurus sehingga sangat membahayakan keselamatan.
“Harusnya kan nggak boleh tegak gitu, harus kemiringan tertentu dan dibuat terasering. Kalau tegak gitu nanti kalau ada orang lewat kepeleset dan jatuh apa nggak jadi korban. Apalagi di Gondang, pernah ada 2 anak kecil meninggal di lubang. Jangan sampai ada korban-korban lagi karena galian C ilegal,” tandasnya.
Terpisah, Kades Srimulyo Gondang, Sri Prasetyo Utomo membenarkan ada aktivitas penambangan galian C di wilayahnya. Sepengetahuannya, penambangan itu juga belum mengantongi perizinan resmi.
Tambang itu beroperasi sudah hampir dua bulan terakhir. Dari pihak desa juga tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun.
“Setahu saya enggak ada izinnya. Tapi sudah beroperasi hampir dua bulan ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, Tugiyono mengatakan soal perizinan Galian C, saat ini sudah tidak lagi ditangani daerah.
Akan tetapi kewenangan mengeluarkan izin ada di provinsi melalui ESDM. Sehingga daerah tidak lagi berwenang mengurusi perizinan untuk tambang termasuk galian C.
“Untuk penambangan atau galian C, perizinannya yang menangani provinsi,” tandasnya. Wardoyo