SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi III DPRD Sragen menyoroti banyaknya aktivitas penambangan galian C yang tidak berizin di wilayah Sragen.
Dinas dan pihak terkait pun diminta segera bertindak melakukan penertiban dan penutupan bagi galian C yang belum mengantongi izin.
Ketua Komisi III, Sugiyarto mengatakan data yang diterimanya, hanya ada 6 titik penambangan galian C yang sejauh ini sudah berizin. Sisanya ada belasan titik yang ditengarai nekat beroperasi tanpa izin.
Termasuk dua lokasi galian C di wilayah Kecamatan Gondang yang belakangan menjadi sorotan.
Dua titik itu berada di dekat Bumi Perkemahan Desa Tegalrejo, Gondang dan galian C di Dukuh Tempel, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.
“Di lapangan banyak yang ilegal dan nekat beroperasi. Saya mohon kepada dinas terkait untuk menertibkan baik Satpol PP, DLH, DPPUR segera berkoordinasi dan berani menindak tegas. Kalau memang belum berizin ya dihentikan atau ditutup dulu, ngurus izin. Karena kalau tidak berizin akan merusak lingkungan dan merugikan daerah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).
Ia meminta ada ketegasan terhadap operasional galian C. Apalagi temuan di lapangan, banyak penambang yang mengeruk secara asal tanpa memperhatikan teknis penambangan.
Dari hasil tinjauannya, banyak pengerukan yang tegak lurus sehingga sangat membahayakan keselamatan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com