BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim menggelar pemeriksaan setempat (PS) terhadap tanah dan rumah dan pekarangan yang menjadi pokok gugatan anak terhadap ibu kandung pada Jumat (26/22/2021).
Lokasi tanah berada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.
PS dipimpin Majelis Hakim Sri Hananta SH. Hadir pihak penggugat yaitu Rini Sarwestri dan Indri Ali Yanto. Sedangkan pihak tergugat hadir Gunawan dan Aris Harjono. Hadir pula Kepala BPN Boyolali, Priyanto.
Pemeriksaan setempat juga sempat menarik perhatian warga setempat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, jajaran kepolisian dipimpin Kapolsek Sawit, AKP Akrom turut melakukan pemantauan.
Dalam kesempatan itu, Hakim meminta agar ditunjukkan tanah yang menjadi pokok persoalan gugatan. Yaitu, halaman depan atas nama Afrizal seluas 142 m2, rumah induk seluas 250 m2 atas nama Wiwik.
Kemudian rumah sisi timur seluas 235 m2 atas nama Gunawan dan kebun belakang seluas 576 meter2 atas nama Aris Harjono. Yang unik, Afrizal adalah anak dari penggugat Rini Sarwestri. Namun dia juga termasuk yang digugat.
Hakim juga mengingatkan pihak terkait yaitu penggugat dan tergugat agar dilakukan perdamaian. Pasalnya, antara penggugat dan tergugat masih dalam ikatan keluarga. Jadi lebih baik persoalan tersebut dibahas lewat musyawarah bersama.
Humas PN Boyolali, Toni Yoga Saksana menjelaskan, PS dilakukan untuk melihat tanah yang dipersoalkan lewat hibah. Diungkapkan pula bahwa pihak penggugat dan tergugat hadir semua.
“Namun hasilnya seperti apa, kami tak bisa menyampaikannya karena menjadi bekal dalam proses selanjutnya. Apakah tanah sesuai atau tidak nanti disampaikan dalam putusan,” katanya usai kegiatan PS.
Seperti diberitakan, dua anak menggugat ibu kandung terkait dengan hibah tanah. Oleh sang ibu, tanah miliknya dihibahkan kepada tiga anak dan seorang cucu pada tahun 2012 lalu. Belakangan tanah tersebut terdampak tol Yogya- Solo. Waskita