JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dilematis Tangani Galian C, Tim Satpol PP Sragen Datangi Kantor Dinas ESDM Jateng di Solo. Begini Curhatnya!

Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto (kiri) saat menerima tim Satpol PP Sragen yang berkonsultasi terkait galian C. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Kabupaten Sragen mendatangi kantor Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jateng wilayah Solo, di Solo, Kamis (25/11/2021)

Mereka berkonsultasi terkait fenomena penambangan galian C ilegal yang belakangan menjadi sorotan di Sragen.

Maraknya galian C di daerah menghadirkan dilema tersendiri bagi aparat Satpol PP di tengah kebijakan kewenangan perizinan tambang Gal C yang ditarik ke pusat.

Tim Satpol PP yang datang itu dipimpin oleh Kasi Penindakan Penegakan Perda, Agung Dwi Jatmiko.

Di kantor Cabang ESDM Jateng di Solo, mereka kemudian diterima Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto.

“Iya. Kami sowan ke ESDM Jateng yang ada di Solo. Keperluannya untuk koordinasi masalah perizinan terbaru terkait penambangan galian C. Karena sekarang perizinan Galian C menjadi kewenangan pusat, tapi faktanya ketika ada permasalahan di lapangan, daerah yang mau tidak mau dituntut untuk menangani,” papar Kasi Penindakan Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Agung Dwi Jatmiko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/11/2021).

Menurut Agung, dari hasil konsultasi itu, diperoleh keterangan bahwa daerah masih memiliki kewenangan terkait urusan tambang galian C.

Yakni perihal kewenangan pajak daerah dan kewenangan soal izin lingkungan. Meski izin NIB, WIUP hingga IUP atau izin eksplorasi berada di pusat, daerah masih berwenang dalam menerbitkan rekomendasi terkait izin lingkungan.

Baca Juga :  Berkomitmen Beri Layanan VIP Nasabah, Bank Mandiri Taspen Gandeng IHC PT Rolas Nusantara Medika di Jakarta

Rekomendasi izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat untuk izin ke pusat itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara, syarat untuk bisa beroperasi, pengelola tambang memang wajib mengantongi semua perizinan. Mulai dari NIB, WIUP, IUP hingga KLBI.

Dalam KLBI itu di dalamnya terdiri dari surat pernyataan kesanggupan PPL maupun UKL-UPL dan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Kalau memang belum mengantongi semu perizinan, tetap tidak boleh beroperasi,” tutur Agung.

Sementara terkait galian C di lahan kas desa Wonorejo Kedawung, ia memastikan sejauh ini baru ada izin NIB, WIUP dan surat pernyataan SPPL.

Sehingga pengelola memang belum boleh melakukan aktivitas penambangan. Satpol PP sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pengelola. Jika tidak mengindahkan maka bisa ditutup paksa.

“Kalau mau menambang ya harus nunggu izin IUP produksinya keluar dulu,’ tandasnya.

Sementara, Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Jawa Tengah, Joko Wiyanto membenarkan kedatangan tim Satpol PP Sragen tersebut.

Menurutnya, kedatangan tim Satpol PP itu dalam rangka berkoordinasi dan konsultasi terkait aktivitas penambangan galian C dan kewenangan serta langkah penindakannya.

Baca Juga :  BKPSDM Sragen Luncurkan Si Makarena, Inovasi Canggih Tingkatkan Kinerja ASN

“Termasuk konsultasi terkait kasus galian C di Wonorejo Kedawung. Kami sampaikan juga bahwa kewenangan perizinan Galian C memang ada di pusat, tapi untuk penindakan menjadi kewenangan aparat kepolisian. Kemudian Satpol PP di daerah sebagai aparat penegak Perda juga punya kewenangan untuk menindak karena penambangan ilegal itu sudah termasuk tindak pidana pencurian harta negara,” tukasnya.

Terkait operasional galian C, Joko menegaskan pengelola baru boleh melakukan penambangan atau eksplorasi ketika mengantongi izin IUP produksi atau eksplorasi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com