JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kena Gerebek Polisi, Bos Anjing Asal Sragen Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menghadirkan tersangka perdagangan anjing liar asal Sragen, GTS yang digerebek saat hendak memperdagangkan anjing-anjing dari Jawa Barat. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Gemolong, Sragen berinisial GTS (40) digerebek dan ditangkap polisi di Sukoharjo.

Pasalnya, pria itu diduga menjadi pelaku perdagangan anjing liar untuk konsumsi. GTS dibekuk melalui penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

GTS kini diamankan di Mapolres Sukoharjo dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , mengatakan atas perbuatannya, tersangka GTS dijerat dengan dugaan telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” papar Kapolres, Jumat (26/11/2021).

GTS ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan tim Polres Sukoharjo usai berkoordinasi sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait jaringan perdagangan anjing untuk konsumsi.

Sebanyak 53 ekor anjing berhasil diselamatkan dari sebuah tempat pengepul di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura,” jelas Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga di wilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

“Dari operasi ini, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sukoharjo. Sementara anjing-anjing kiriman yang akan diperdagangkan dijadikan barang bukti. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com