Beranda Daerah Solo Perampokan Gudang Rokok di Serengan, Apakah Tersangka Bisa Lebih dari Satu? Ini...

Perampokan Gudang Rokok di Serengan, Apakah Tersangka Bisa Lebih dari Satu? Ini Penjelasan Polisi

Seoprang Satpam di gudang distribusi sebuah rokok di wilayah Joyontakan, Serengan, Solo ditemukan meniggal dengan luka di kepala, diduga menjadi korban perampokan Senin (15/11/2021) pagi. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo meringkus satu pelaku perampokan gudang rokok di Joyontakan, Serengan, Solo, berinisial RS alias S (21).

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan rekan kerja korban tewas Suripyo (32), diciduk di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, tersangka RS mengaku beraksi seorang diri. Hal itu diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengakuan RS.

“Pengakuan tersangka pada saat melaksanakan aksinya menggunakan ranmor roda dua dan dilakukan sendiri. Namun kita terus dalami dan kita kembangkan keterangan tersangka dan olah tempat kejadian perkara,” kata Ade Safri, Jumat (26/11/2021).

Ade memaparkan, RS pernah bekerja sebagai satpam di gudang rokok bersama korban. RS lalu dipecat karena sering bolos kerja.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Hal itu diketahui korban dan akhirnya dilaporkan ke manajemen.

“Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka,” terang dia.

Sebelumnya, kakak korban, Ayub mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mendapat ancaman dari pelaku melalui pesan whatsaap setelah pelaku dipecat.

“Ancaman pernah dilakukan pelaku ke korban dua atau tiga bulan yang lalu. Tiga kali korban menceritakan masalah itu, salah satunya ancaman yang berbunyi, mati ngarep opo mati mburi (mati di depan apa mati belakang),” ucapnya.

Masalah itu menurut Ayub, korban pernah mengeluh kelakuan pelaku ke korban mengenai pelaku tidak pernah masuk kerja, yang akhirnya korban Suripto harus rela menggantikan jam kerja pelaku.

“Beberapa kali pelaku melakukan demikian, sampai tidak ada ucapan terima kasihnya kepada korban. Yang akhirnya perusahaan mengetahui dan memutus kerja pelaku. Dari itu mungkun pelaku menaruh dendam kepada korban,” tambah Ayub. Prabowo