Beranda Daerah Karanganyar Perangi Knalpot Brong, Polres Karanganyar Tindak 120 Pemilik Sepeda Motor di Tawangmangu....

Perangi Knalpot Brong, Polres Karanganyar Tindak 120 Pemilik Sepeda Motor di Tawangmangu. Setahun Sudah 2.000 Motor Ditindak Tegas

Satlantas Polres Karanganyar tengah mengamankan sepeda motor berknalpot brong / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketegasan sikap Polres Karanganyar, Jateng yang menyatakan perang terhadap knalpot brong benar-benar patut diapresiasi.

Pasalnya, sudah hampir 2.000 motor berknalpot brong yang ditindak tegas sejak setahun ini dan konsistensi itu tetap akan diberlakukan sepanjang masa walau sudah berganti Kapolres demi Kapolres.

Terkini, pada Minggu (14/11/2021) Satlantas Polres Karanganyar menindak sebanyak 120 sepeda motor berknalpot brong saat para pemilik asyik berwisata.

Ini merupakan warning tegas kepada publik agar tidak  coba-coba berknalpot brong melintas di wilayah hukum Karanganyar karena pasti akan dikejar sampai manapun.

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan, sudah menjadi konvensi internal di Polres Karanganyar perang terhadap knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat.

“Iya sudah tidak terhitung lagi keluhan masyarakat kepada Polres Karanganyar tentang knalpot brong maka itu menjadi prioritas utama untuk ditertibkan demi kenyamanan publik,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (14/11/2021).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurut Iptu Agung Purwoko, program penertiban knalpot brong itu boleh dikata berjalan sepanjang masa meskipun silih berganti Kapolres di Karanganyar baik Kapolres yang dulu sekarang dan masa mendatang.

Untuk itu masyarakat atau pengendara lalu-lintas di wilayah hukum Polres Karanganyar diharapkan mengerti dan mematuhi dan jangan coba-coba melanggar.

“Yang jelas anggota Polres Karanganyar siaga begitu ketahuan ada knalpot brong melintas sudah pasti akan dikejar hingga tertangkap,” ujarnya.

Sementara itu Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Marindra SH MH mengatakan pada Minggu (14/11/2021) pihaknya melakukan penertiban di kawasan wisata Tawangmangu.

Alhasil mengamankan sebanyak 120 kendaraan knalpot brong diamankan.

Bahkan karena jumlahnya terlalu banyak maka diangkut dengan sewa truck dibawa ke Mapolres Karanganyar.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Semua unit motor knalpot brong ini kita angkut ke Mapolres untuk diberikan shock terapi bahwa pelanggaran knalpot brong sangat meresahkan,” ungkapnya. Beni Indra