JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ramai Soal Hukum Pinjol, Ketua PP Muhammadiyah Tegaskan Pinjaman Online Bisa Haram

Ilustrasi uang. Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan pinjaman baik online atau offline pada prinsipnya bisa berhukum haram apabila diikuti oleh bunga atau riba.

Hal itu disampaikan menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tentang hukum pinjaman online.

Baca Juga :  Kominfo: 1.931 Rekening Diduga Terkait Judi Online, 201 Diblokir, 430 dalam Proses

MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram. Anwar menyebut menurut Muhammadiyah, pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi.

Riba berarti mengambil tambahan harta pokok atau modal secara batil.

“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” ujar Anwar, Sabtu (14/11/2021).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com