JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan pinjaman baik online atau offline pada prinsipnya bisa berhukum haram apabila diikuti oleh bunga atau riba.
Hal itu disampaikan menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tentang hukum pinjaman online.
MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram. Anwar menyebut menurut Muhammadiyah, pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi.
Riba berarti mengambil tambahan harta pokok atau modal secara batil.
“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” ujar Anwar, Sabtu (14/11/2021).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com