Beranda Daerah Sragen Sejumlah Hajatan di Sragen Terpaksa Dibubarkan. Pemicunya Langgar Kapasitas Tamu dan Tanggapan...

Sejumlah Hajatan di Sragen Terpaksa Dibubarkan. Pemicunya Langgar Kapasitas Tamu dan Tanggapan Hiburan Tanpa Kontrol

Ilustrasi hiburan campusari tayuban. Foto/Youtube

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Satgas Covid-19 Kabupaten Sragen mengklaim ada sejumlah hajatan yang dibubarkan karena melanggar ketentuan level 2 PPKM.

Pelanggaran dilakukan karena kehadiran tamu melebihi ketentuan kapasitas dan adanya hiburan yang tidak terkontrol sehingga memicu kerumunan.

โ€œSudah ada beberapa yang dibubarkan. Tapi saya kita tidak perlu saya sebutkan,โ€ papar Sekda Sragen sekaligus Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/11/2021).

Tatag menguraikan saat ini status Sragen masih berada di level 2 PPKM. Meski angka kasus positif sudah relatif sangat sedikit dan cakupan vaksinasi sudah melampaui 75 persen, namun secara aglomerasi Soloraya termasuk Sragen masih di level 2.

Karenanya pembatasan sejumlah kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan masih berjalan seperti ketentuan level 2.

Termasuk gelaran hajatan, meski sudah diperbolehkan, tetapi harus tetap menaati ketentuan seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati.

Baca Juga :  Heboh Warga Waduk Kedung Ombo Tolak Proyek PLTS dengan Memasang Spanduk Protes "Nek Mbok Gusor Utangku Piye?"

โ€œHajatan boleh, tapi yang penting sesuaikan dengan Inbup. Yakni tetap jaga prokes, jumlah tamu kalau bisa 50% dari kapasitas, tamu selalu mobil atau mbanyu mili,โ€ terangnya.

Kasus hajatan dibubarkan, biasanya terjadi karena pelanggarannya dinilai cukup fatal atau sudah di luar batas toleransi.

Terutama, tamu yang melebihi kapasitas dan tanpa prokes, serta perhelatan hiburan yang diluar kontrol dengan durasi melebihi ketentuan Inbup.

โ€œYang dibubarkan itu berarti tidak mematuhi prokes dan tidak mematuhi waktu. Lalu malam hari masih nekat ada hiburan yang tak terkontrol. Itu yang dibubarkan,โ€ terangnya.

Tatag menegaskan hiburan tidak dilarang. Namun seyogianya tetap bisa menjaga prokes dan tidak memicu kerumunan.

Lantas durasinya juga hendaknya mematuhi ketentuan Inbup. Menurutnya pembatasan itu semata-mata juga demi menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di tengah kondisi yang sudah menurun saat ini.

Baca Juga :  Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 408 Suhbrastha Dari Letkol Inf Slamet Hardianto Kepada Letkol Inf Afdhal

โ€œJangan sampai penurunan ini membuat kita lengah. Karena salah satu kunci penuntasan Covid-19 ini adalah kepatuhan masyarakat dan ketaatan prokes. Harapan kami semua bisa bersabar sehingga pandemi ini bisa segera selesai,โ€ tandasnya. Wardoyo