JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sejumlah Hajatan di Sragen Terpaksa Dibubarkan. Pemicunya Langgar Kapasitas Tamu dan Tanggapan Hiburan Tanpa Kontrol

Ilustrasi hiburan campusari tayuban. Foto/Youtube

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Sragen mengklaim ada sejumlah hajatan yang dibubarkan karena melanggar ketentuan level 2 PPKM.

Pelanggaran dilakukan karena kehadiran tamu melebihi ketentuan kapasitas dan adanya hiburan yang tidak terkontrol sehingga memicu kerumunan.

“Sudah ada beberapa yang dibubarkan. Tapi saya kita tidak perlu saya sebutkan,” papar Sekda Sragen sekaligus Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/11/2021).

Baca Juga :  Lima Partai Politik di Dapil Sragen 5 Kompak Menggelar Acara Mancing Ikan Bersama Masyarakat di Sungai Gondang Baru: Ada 5 Kwintal Ikan Lele Ditebar ke Sungai

Tatag menguraikan saat ini status Sragen masih berada di level 2 PPKM. Meski angka kasus positif sudah relatif sangat sedikit dan cakupan vaksinasi sudah melampaui 75 persen, namun secara aglomerasi Soloraya termasuk Sragen masih di level 2.

Karenanya pembatasan sejumlah kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan masih berjalan seperti ketentuan level 2.

Baca Juga :  Eka Saputra Warga Karanganyar Pencuri 30 Tabung Gas di Sragen Berhasil Ditangkap Polisi

Termasuk gelaran hajatan, meski sudah diperbolehkan, tetapi harus tetap menaati ketentuan seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati.

Hajatan boleh, tapi yang penting sesuaikan dengan Inbup. Yakni tetap jaga prokes, jumlah tamu kalau bisa 50% dari kapasitas, tamu selalu mobil atau mbanyu mili,” terangnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com