SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Sragen mengklaim ada sejumlah hajatan yang dibubarkan karena melanggar ketentuan level 2 PPKM.
Pelanggaran dilakukan karena kehadiran tamu melebihi ketentuan kapasitas dan adanya hiburan yang tidak terkontrol sehingga memicu kerumunan.
“Sudah ada beberapa yang dibubarkan. Tapi saya kita tidak perlu saya sebutkan,” papar Sekda Sragen sekaligus Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/11/2021).
Tatag menguraikan saat ini status Sragen masih berada di level 2 PPKM. Meski angka kasus positif sudah relatif sangat sedikit dan cakupan vaksinasi sudah melampaui 75 persen, namun secara aglomerasi Soloraya termasuk Sragen masih di level 2.
Karenanya pembatasan sejumlah kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan masih berjalan seperti ketentuan level 2.
Termasuk gelaran hajatan, meski sudah diperbolehkan, tetapi harus tetap menaati ketentuan seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati.
“Hajatan boleh, tapi yang penting sesuaikan dengan Inbup. Yakni tetap jaga prokes, jumlah tamu kalau bisa 50% dari kapasitas, tamu selalu mobil atau mbanyu mili,” terangnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com