JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya Mahkamah Agung mengembalikan vonis untuk Djoko Tjandra menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan di tingkat kasasi itu sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama.
“Benar,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Selasa (16/11/2021).
Djoko Tjandra menjadi terdakwa dalam kasus suap red notice. Dia didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo utomo.
Suap diberikan agar keduanya menghapus nama Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dari daftar red notice.
Dia juga didakwa menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari US$ 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Djoko dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Namun, hukuman itu kemudian dikorting oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.
Djoko dan jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Djoko dan mengkoreksi hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara.
“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” seperti dikutip dari resume putusan Djoko Tjandra.