SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Panitia seleksi penjaringan perangkat desa (Perdes) Padas, Kecamatan Tanon, Sragen memutuskan merevisi hasil seleksi untuk formasi Sekretaris Desa.
Pemenang formasi Sekdes pun akhirnya berubah. Fathul Jalal yang sebelumnya menempati ranking 1 harus tergeser dan batal menang.
Hal itu terjadi karena poin prestasinya yang sebelumnya 4.00 dikurangi 2 karena dua sertifikatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Posisi pemenang bergeser ke Muhammad Ahyani Mursyid yang sebelumnya menempati ranking 2. Dia naik setelah hasil verifikasi sertifikat kursusnya tidak ada kesalahan.
Hasil perhitungan ulang, Mursyid mengumpulkan total nilai 63.50 mengungguli Fathul yang nilainya akhirnya berkurang dari 64.33 menjadi 62.33.
Selain dua peserta itu, posisi 5 peserta lainnya di formasi Sekdes tidak mengalami perubahan. Meskipun ada dua peserta yang mengalami pengurangan nilai karena sertifikatnya juga ketahuan tidak memenuhi syarat.
Dua peserta itu adalah Dwi Prasetyo Joko Junianto dan Umi Sholikah. Sertifikat kursus keduanya juga dinyatakan tidak bisa dinilai karena setelah dilacak alamatnya tidak jelas dan kantornya sudah ditutup.
Sehingga nilai prestasi keduanya juga dikurangi 2 poin. Namun karena terpaut jauh di bawah Fathul dan Mursyid, pengurangan itu relatif tak berpengaruh pada ranking mereka.
Sekretaris Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Padas, Yusup Syaifudin mengatakan dari hasil verifikasi ulang sertifikat tahap kedua, laporan tim pencari fakta memang menemukan 2 sertifikat milik Junianto dan Umi Sholikah yang tidak bisa dinilai.
Setelah menerima laporan dari tim, panitia melakukan penghitungan ulang nilai semua peserta. Ia membenarkan bahwa hasil penghitungan ulang terjadi perubahan pemenang di formasi Sekdes.
Peserta yang sebelumnya ranking 1 turun menjadi ranking 2 karena ada pengurangan 2 poin prestasi. Sedang peserta ranking 2 yang tidak mengalami perubahan nilai akhirnya naik ke ranking 1.
“Satu sertifikat poinnya 1. Kemarin 2 sertifikat peserta ranking 1 kami gugurkan karena tidak bisa dinilai. Tadi nilai sudah kami buat dan kami berikan kepada peserta yang hadir. Yang belum hadir nanti akan diantar ke alamat oleh panitia,” paparnya kepada Joglosemsrnews.com, seusai penyampaian pengumuman ulang di balai desa, Kamis (25/11/2021).
Perubahan Pemenang
Yusup menguraikan hasil penghitungan ulang dan perubahan ranking sudah diumumkan dan ditempel di papan pengumuman balai desa.
Dengan selesainya verifikasi dan pengumuman ulang, maka panitia sudah menutup pintu komplain.
Menurutnya panitia tidak akan melayani komplain lagi dan jika masih ada yang tidak puas, dipersilakan menempuh jalur hukum atau menggugat di PTUN.
Pemenang yang baru, Muhammad Ahyani Mursyid membenarkan dari pengumuman dan hasil penilaian terbaru yang diserahkan panitia hari ini, dirinya naik menjadi ranking 1.
Ia mengaku bersyukur akhirnya panitia bisa bekerja transparan menindaklanjuti indikasi kejanggalan pada sertifikat yang ternyata berdampak pada perubahan nilai serta ranking peserta.
“Tadi sudah diplenokan. Yang hadir 3 peserta termasuk saya. Dadi dua kali verifikasi, tadi sudah dilakukan penghitungan ulang dan ada perubahan nilai. Kemarin yang no 1 sekarang jadi no 2. Berkat Rahmat Allah saya sekarang jadi nomor 1. Perasaan saya Alhamdulillah, panitia bisa bekerja transparan menerima aduan dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya sumringah. Wardoyo