SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ahli Waris bereaksi dengan hasil diskusi (FGD) digelar Pemkot Solo tentang sengketa Sriwedari yang digelar belum lama ini. Mereka menilai, usulan untuk mendapatkan pernyataan dari Presiden Jokowi tentang Sriwedari adalah aset publik termasuk menjerumuskan.
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, usulan meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan tanah sriwedari tersebut menjadi milik publik dan segera membangun Kawasan Sriwedari adalah usulan yang menjerumuskan Presiden dan Walikota.
“Karena semua putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah sriwedari tersebut telah habis dan tertutup sehingga secara hukum Keputusan Presidenpun tidak dapat membatalkan putusan pengadilan dimaksud,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Dengan demikian, lanjut Anwar, segala bentuk pembangunan diatas tanah sriwedari dimana dananya berasal dari keuangan negara baik APBN maupun APBD merupakan tindak pidana korupsi karena tanah dan bangunan tersebut menjadi milik sah ahli waris RMT Wirjodiningrat.
“Kewenangan Pemkot Solo untuk memakai tanah sriwedari tersebut telah dicabut oleh pengadilan sehingga Pemkot tidak ada lagi dasar hukummya untuk tetap menggunakan tanah tersebut. Dan saat ini ahIi waris tinggal menunggu berita acara serah terima dari negara yang diwakili pengadilan. Serah terima tersebut memang tertunda karena situasi pandemi. Namun kami yakin setelah pandemi berakhir eksekusi/serah terima akan segera dilakukan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum UNS, M Jamin menyebutkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanah Sriwedari dari jalur hukum. Namun demikian, jalur politik menjadi cara lebih cepat untuk mengakhiri sengketa tersebut.
Hal itu terkuak dalam FGD Pengelolaan Lahan Sriwedari yang digelar pemkot Solo, Senin (22/11/2021), di Hotel The Sunan. Menurut Jamin, jalur politik yang dapat dilakukan oleh Pemkot Solo yaitu dengan meminta pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan jika Sriwedari merupakan milik publik.
“Ada dua jalan, jalan hukum dan politik. Dari jalur hukum bisa diusahakan lewat fatwa MA. Kalau jalur politik seperti yang disebutkan Pak Rudy (FX Hadi Rudyatmo) dan dua-duanya sama kuatnya. Jadi bisa diambil bareng, tapi kenyataannya jalan politik lebih cepat,” urainya.
Ditambahkan Jamin, dengan adanya fatwa MA maka eksekusi lahan Sriwedari dapat dihentikan. Bagaimanapun juga, lanjutnya, Sriwedari sudah menjadi milik publik tidak terbantahkan dan hal itu menjadi memori kolektif masyarakat Solo dan sekitarnya yang tidak bisa dihilangkan. Prihatsari