JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial (Bansos) dengan unsur kesengajaan atau sengaja menggunakan kewenangan untuk dapat menerima Bansos, dapat dijatuhi sanksi.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Pasalnya, menurut Tjahjo, ASN sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Pendapat tersebut merupakan tanggapannya terhadap temuan data 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan pemerintah oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com