JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

31 Perangkat Desa di Kecamatan Girimarto Wonogiri Jadi Korban Penggelapan Asuransi Jiwasraya, Tersangkanya Suami Istri

Asuransi Jiwasraya
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menginterogasi tersangka kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sedikitnya 31 perangkat desa di Kecamatan Girimarto Wonogiri menjadi korban kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. Tersangka dari kasus ini adalah sepasang suami istri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021), mengatakan, pihaknya menangani perkara penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. Ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B/ 48/ VIII/ 2021/ Jateng/ Res Wi, tanggal 30
Agustus 2021.

“Pasalnya yang dikenakan adalah Pasal 372 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah satu perangkat desa di Kecamatan Girimarto Wonogiri. Pelapor juga merupakan korban kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

“Korban berjumlah 31 orang perangkat desa,” jelas Kapolres.

Para korban adalah perangkat desa di tiga desa wilayah Kecamatan Girimarto Wonogiri. Meliputi Desa Doho, Desa Jendi, dan Desa Tmbakmerang.

“Waktu kejadian dan TKP (tempat kejadian perkara) sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah
Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri meliputi Desa Doho, Desa Jendi dan Desa Tambakmerang,” beber dia.

Sepasang suami istri menjadi tersangka atas kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. Yakni si istri berinisial AS (45) dan suaminya AF (46). Kedunya warga Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Wonogiri.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

AS merupakan tamatan S2 dan menjadi agency manager Jiwasraya di Wonogiri. Sementara suaminya lulusan S1 menjabat agen Jiwasraya.

Barang bukti yang diamankan berupa surat-surat yang disita dari tangan keduanya. Meliputi SK pengangkatan sebagai agency manager maupun agen Jiwasraya, bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya, maupun prosedur pembayaran premi.

Disinggung soal modus operandi, Kapolres menjelaskan, kedua pelaku sebagai pegawai Jiwasraya Wonogiri menerima pembayaran uang premi Asuransi dari para nasabah. Namun uang premi asuransi tidak seluruhnya disetorkan ke kantor PT Jiwasraya. Malah digunakan oleh pelaku untuk membayar angsuran pinjaman di bank.

Di hadapan petugas AS mengaku perbuatannya tersebut. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com