Beranda Umum Nasional Ada Indikasi Kecurangan, Bupati Kediri Hentikan Sementara Rekrutmen Pengisian Perangkat Desa, Langkah Mas...

Ada Indikasi Kecurangan, Bupati Kediri Hentikan Sementara Rekrutmen Pengisian Perangkat Desa, Langkah Mas Dhito Jadi Sorotan

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono. Tangkap Layar Twitter

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, tengah menjadi sorotan lantaran menghentikan sementara proses rekrutmen pengisian perangkat desa.

Keputusan bupati yang kerap disapa Mas Dhito tersebut diambil pasca banyaknya aduan terkait pelanggaran tahapan pada sistem penilaian. Ia menindaklanjuti aduan itu dengan menghentikan proses ujian perangkat desa yang rencananya digelar 16 Desember 2021 mendatang.

Mas Dhito banyak menerima keluhan berisi kesalahan sistem penilaian yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember 2021 lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.

Dalam konferensi pers, Mas Dhito menginstruksikan Sekretaris Daerah Kediri untuk menyampaikan beberapa poin penting kepada pihak camat, Senin (13/12/2021).

“Menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa,” tegasnya.

“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” lanjutnya.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Mulai Teriak Minta Tambahan Dana Rp 100 T, Bagaimana Tanggapan Sri Mulyani?

Mas Dhito secara khusus juga memerintahkan Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.

“Saya instruksikan Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” imbuhnya.

Keputusan yang ditetapkan Mas Dhito dilandaskan pada UU nomor 6 tahun 2014, kemudian Perda Kabupaten Kediri nomor 5 tahun 2017, dan Perbup Kediri nomor 48 tahun 2021.

“Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, D Sampurno, memaparkan, pemberhentian sementara atas pelaksanaan seleksi perangkat pada 16 Desember 2021 mendatang ini disebabkan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tes pada 9 Desember 2021 lalu.

“Karena ada indikasi kecurangan untuk tanggal 9 (Desember) lalu dan sekarang tahap verifikasi inspektorat,” tuturnya kepada tribunjatim.com, dilansir Senin (13/12/2021).

“Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9, jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Jangan Hanya Ramai-ramai Bongkar Pagarnya, Bongkar Kasusnya!

Sikap tegas yang diambil Mas Dhito bersama Pemkab Kediri menuai respon positif dari warganet. Topik terkait “Mas Dhito Hentikan Kecurangan” dan “Bupati Kediri” langsung mencuat di jajaran trending Twitter Indonesia.

Ujian perangkat desa itu katanya cuma permainan, wong sudah ditentukan dari awal. Ada duitnya,” tulis akun @RikaSudjiman.

“Eh tapi Bupati Kediri beda lho, masih muda berani amat. Ngawal dari awal, curang sikat. Tes langsung dihentikan. Mas Dhito Hentikan Kecurangan. Mantap rekkk….,” tutupnya.

www.tribunnews.com