SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pemuda bandar Pil Koplo bernama Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25).
Bandar muda asal Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, kemudian diamankan dari kamar kosnya di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.
Penggerebekan dilakukan lantaran kamar kos tersangka diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB belum lama ini.
Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com