SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Seorang pemuda bernama Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25) ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen.
Pasalnya, pemuda asal Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen itu terdeteksi menjadi pengedar obat terlarang jenis pil koplo.
Ia ditangkap tak lama setelah mengambil paketan dari JNE berisi obat-obatan pil koplo. Dari pengakuan tersangka, obat itu didapatnya dari membeli di sebuah toko online melalui aplikasi jual-beli online Shopee.
โBerdasarkan pengakuan tersangka, 1.520 butir pil itu didapat dengan cara membeli dari sebuah toko online melalui Shopee. Dengan tujuan digunakan sendiri dan sebagian dijual kepada teman โ temannya,โ ujar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (14/12/2021).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Polres Sragen untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Dwi diamankan dari kamar kosnya di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.
Penggerebekan dilakukan lantaran kamar kos tersangka diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB.
Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.
Kemudian 200 butir obat jenis TRAMADOL HCI, dua butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, sebuah HP merk OPPO Reno 4, 100 butir obat jenis Trihex, dan sebuah HP merek Samsung milik tersangka.
โTersangka kini diamankan di Mapolres Sragen berikut barang buktinya,โ ujarnya.
Kasi Humas menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
โAncaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,โ tandasnya. Wardoyo