JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beli Obat lewat Shopee, Jangkrik asal Karanganyar Sragen Terancam 15 Tahun Penjara. Kelakuan Aslinya Dibongkar Polisi

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan pemuda bernama Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25) oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen beberapa waktu lalu menguak fakta lain.

Pemuda asal Dukuh Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen yang dibekuk usai memesan paket obat lewat shopee itu kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sragen.

Akibat barang pesanan via online itu, pemuda itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasalnya ternyata ia terdeteksi menjadi pengedar obat terlarang jenis pil koplo dan paket obat yang dibelinya tak lain adalah pil koplo.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (20/12/2021).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Jangkrik ditangkap tak lama setelah mengambil paketan dari JNE berisi obat-obatan pil koplo.

Dari pengakuan tersangka, obat itu didapatnya dari membeli di sebuah toko online melalui aplikasi jual-beli online Shopee.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, 1.520 butir pil itu didapat dengan cara membeli dari sebuah toko online melalui Shopee. Dengan tujuan digunakan sendiri dan sebagian dijual kepada teman – temannya,” ujar AKP Suwarso.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Polres Sragen untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Dwi diamankan dari kamar kosnya di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Penggerebekan dilakukan lantaran kamar kos tersangka diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.

AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB.

Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.

Kemudian 200 butir obat jenis TRAMADOL HCI, dua butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, sebuah HP merk OPPO Reno 4, 100 butir obat jenis Trihex, dan sebuah HP merek Samsung milik tersangka.

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen berikut barang buktinya,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com