JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Breaking News: Tim Gabungan Polda Jateng Razia Besar-Besaran Karaoke dan Tempat Hiburan Malam. Ini Pelanggaran yang Ditemukan

Tim gabungan Polda Jateng dan BNNP saat melakukan razia dan pemeriksaan pengunjung tempat hiburan dalam razia mendadak, Kamis (30/12/2021). Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI menggelar razia narkoba besar-besaran di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Kamis (30/12/21) dini hari.

Operasi itu digelar guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam operasi ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.

“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi. Makanya aabila ditemukan penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan tim razia kami langsung melakukan tes urin dan selanjutnya diassesment. Bila hasilnya positif memakai narkotika kita akan tindak secara hukum,” kata Lutfi Martadian.

Meskipun situasi pandemi Covid-19 terkendali, namun hari liburan panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2020 akan segera tiba.

Potensi peningkatan mobilitas pada waktu tersebut dapat membuka risiko terjadinya lonjakan kasus, bahkan gelombang ketiga.

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Pergerakan virus Corona dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di tanah air, serta target cakupan vaksinasi yang masih harus dikejar. Untuk itu, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” kata Lutfi Martadian.

Senada dengan Dirresnarkoba, Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol M. Arief Dimjati mengatakan bila ditemukan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan maka akan dilalukan tes urin lalu dilakukan assesment.

Apabila terbukti positif narkotika maka akan dilaksanakan prosedur yang berlaku.

“Terkait dengan waktu operasional apabila sudah selesai tentu akan kita hentikan, secara sosial itu. Kita berikan edukasi dulu. Kami BNNP Jateng sangat mendukung kegiatan Razia yang dipelopori oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, kami akan terus membantu dan saling berkoordinasi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika di Jawa Tengah.” tutupnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com