
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 104 pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia. Sebanyak 104 pinjol legal tersebut tercatat resmi di OJK.
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mempersilahkan masyarakat jika ingin mengakses pinjol untuk menggunakan layanan pinjol legal. Selain itu, Wimboh juga menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ke OJK jika mendapati pinjol legal yang nakal.
โKalau ada pinjol legal nakal, laporkan ke OJK. Tapi kalau melanggar undang-undang silahkan lapor ke kepolisian,โ ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Wimboh juga mengingatkan, jika masyarakat menemukan pinjol ilegal di luar 104 pinjol legal tercatat tersebut, sebaiknya dilaporkan ke OJK. Sedangkan bagi masyarakat yang mendapatkan masalah dengan pinjol ilegal, juga harus melaporkannya ke kepolisian.
โBagi yang sudah meminjam pinjol ilegal, apabila ditagih laporkan kepada kepolisian, karena dia ilegal, jadi harus ada penegakan,โ tandasnya.
Menurut Wimboh jumlah laporan masuk terkait pinjol ilegal mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020. Kendati demikian, dia menekankan OJK masih gencar untuk memberikan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal.
โAda pinjol ilegal yang sudah kita tutup. Dan kita terus memberikan edukasi bersama-sama dengan masyarkat pemangku kepentingan, ini tidak boleh berhenti tidak boleh kendor edukasi terus kita lakukan kepada kantong-kantong masyarakat yang berpotensi menjadi target pinjol terutama pinjol ilegal,โ tukasnya. Prihatsari