SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Manajemen RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen resmi memberhentikan 73 karyawan penanganan Covid-19.
Mereka diberhentikan lantaran kasus Covid-19 sudah mereda sehingga tidak ada lagi job desk yang dikerjakan.
Puluhan karyawan yang diberhentikan itu sebelumnya direkrut dengan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mereka direkrut saat kasus Covid-19 memasuki masa mencekam pada bulan Juli 2021 di mana kasus meledak hingga 222 pasien Covid-19 di rumah sakit itu meninggal dunia.
Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto mengatakan PKWT tersebut sebelumnya direkrut oleh pihak RSUD dengan persetujuan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Saat itu PKWT diminta untuk membantu menangani pasien Covid-19 di RSUD yang kala itu sedang tinggi-tingginya.
“PKWT awalnya akan dikontrak hingga akhir tahun 2021,” paparnya kepada wartawan, kemarin.
Kasus Covid-19 di Sragen sendiri sempat mengalami periode terburuk pada Bulan Juli hingga Agustus di 2021.
Namun pada September angka pasien Covid-19 di Kabupaten Sragen mulai mereda dan turun drastis.
“Waktu kasus Covid-19 tinggi-tingginya pada Juli lalu kami diminta merekrut PKWT. Waktu itu pengennya sampai akhir tahun karena tidak mungkin hanya 1-2 bulan,” terang Didik.
Ketika kasus Covid-19 sudah melandai dan nyaris sudah nihil mulai September 2021, manajemen akhirnya memutuskan tidak mempekerjakan mereka lagi.
Puluhan PKWT itu kemudian diberhentikan pada 1 Oktober 2021 lalu sebelum kontrak berakhir pada akhir tahun ini.
Pemberhentian PKWT dilakukan karena adanya ketimpangan antara jumlah pasien dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlebih.
Saat kasus Covid-19 turun, Didik mengaku PKWT ini tidak ada pekerjaan sehingga terjadi kelebihan SDM.
“Tanpa PKWT saja, SDM sudah berlebih,” tukasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com