JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Di Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto Wonogiri Peserta Tes Wawancara Kadus Gayam Protes Gegara Hal ini

Perangkat desa
Ilustrasi pemantauan seleksi pengisian perangkat desa di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tahapan seleksi pengisian perangkat desa di Wonogiri sampai pada tes wawancara, Jumat (10/12/2021).

Namun demikian ada protes dari salah satu peserta tes wawancara. Yang bersangkutan tidak terima dengan hasil yang diterima.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi protes peserta itu terjadi di Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto Wonogiri. Formasi tes wawancara yang diwarnai protes itu adalah untuk posisi Kepala Dusun (Kadus) Gayam.

Hasil tes itu sempat diprotes oleh satu peserta yang nilainya kalah jauh dari peserta lain. Pemkab menyebut akan melakukan klarifikasi atas kenyataan itu.

Untuk diketahui formasi Kadus Gayam Desa Mojopuro Kecamatan Jatiroto kab sejatinya ada dua pendaftar. Nilai yang didapat peserta tes wawancara protes yakni 59,3 sementara peserta lainnya mendapatkan nilai 98.

Sebelumnya, pada tes Computer Assisted Test (CAT) nilai peserta yang protes itu sebesar 73, sementara pesaingnya mendapatkan nilai 69.

Dari akumulasi dua tes tersebut, nilai akhir peserta yang protes itu 71,63 sedangkan peserta lain akumulasi nilainya 71,9.

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

Sebagai informasi, nilai akhir ditentukan atas dasar 90 persen tes CAT dan 10 persen tes wawancara. Sementara itu, soal wawancara juga sudah dibuka panitia sebelum tes dilakukan.

Kepala Desa alias Kades Mojopuro, Kasmo, membenarkan ada peserta yang protes hasil tes wawancara bagi Kadus Gayam itu. Kasmo sudah menyerahkan penuh pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa itu kepada pihak panitia desa.

“Panitia yang punya otoritas untuk menilai saat tes wawancara, kewenangannya penuh. Bagi kami, apa yang dilakukan panitia sudah melalui prosedur dan semua layak serta wajar,” terang Kades.

Menurut Kasmo, dibukanya soal tes wawancara sebelum tes dilakukan itu sudah berdasarkan pada tata tertib. Peserta juga harus hadir 30 menit sebelum tes dimulai.

Tes wawancara bakal dimulai tepat pukul 08.00. Setiap peserta menjalani tes wawancara sekitar 15 menit. Semua aturan sudah disampaikan pada Kamis (9/12/2021).

Dia menuturkan panitia membuka tes wawancara pada pukul 07.45 WIB seizin peserta tes. Menurutnya itu agar panitia lebih memahami apa pertanyaan didalamnya.

Baca Juga :  Tips Mengatasi Malas Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2024 yang Panjang

Namun saat itu, kata dia, baru satu peserta yang hadir. Peserta yang sempat protes itu belum hadir di tempat pelaksanaan tes.

“Datangnya kalau tidak salah jam delapan kurang tiga menit, hampir saja didiskualifikasi atau gugur,” jelas dia.

Di sisi lain, peserta itu sudah diberikan pemahaman terkait dengan hasil tes bahwa salah satu pihak akan ada yang kalah dan harus bisa menerima.

Dengan hasil tes wawancara yang bisa dibilang cukup kontras itu, Kasmo menjelaskan panitia memiliki hak dan punya dasar serta kriteria dalam penilaian.

Panitia Desa itu terdiri dari 11 orang yang didalamnya ada perangkat, LPM dan tokoh masyarakat yang dipandang mampu menjadi panitia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, saat disinggung adanya protes dari salah satu peserta, pihaknya mengaku akan melakukan tindak lanjut. Kalau ada komplain seperti itu, nanti akan kita klarifikasi. Walaupun itu kewenangan pemerintah desa. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com