WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam apel tiga pilar Distrik Purwantoro Wonogiri dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru atau Nataru disampaikan pula aturan dan larangan yang berlaku.
Apel tiga pilar dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Purwantoro, Selasa (21/12/2021).
Kapolsek Purwantoro AKP Bambang yang menjadi pimpinan apel menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Di antaranya, mengaktifkan optimalisasi fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan dan desa serta RT dan RW.
Selanjutnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, dengan pendekatan 5 M dan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment ). Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di masing-masing desa/kelurahan. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi peduli lindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah.
Kemudian membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olah raga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan di masing-masing / bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara old the new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk (Entrance) dan keluar (Exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan event perayaan nataru di pusat perbelanjaan dan mall kecuali pameran UMKM.
Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00-21.00 WIB waktu setempat menjadi 09.00- 22.00 WIB waktu setempat. Kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Intruksi menteri ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Apel kesiapan tiga pilar ini merupakan rangkaian kegiatan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 untuk menghadapi perayaan Natal tahun 2021 dan libur Tahun Baru 2022. Kegiatan dihadiri oleh Forkopincam Purwantoro, Forkopincam Kismantoro, Forkopincam Bulukerto, Forkopincam Slogohimo dan Forkopincam Puhpelem. Aris
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















