JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Novel dan 43 Eks Pegawai KPK Lainnya Gabung Polri, Posisi Jabatan Menyesuaikan Kompetensi

Eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan menyatakan menerima bergabung ke Polri, Senin (6/12/2021) / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Novel Baswedan beserta 43 rekannya eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bergabung dengan institusi Polri.

Pihak kepolisian sendiri telah memastikan posisi jabatan yang akan diemban 44 orang eks pegawai KPK itu disesuaikan dengan kompetensi saat menjadi ASN Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memahami 44 mantan pegawai KPK sebelumnya ada yang pernah menjabat sebagai penyidik hingga bidang perencanaan di lembaga anti rasuah.

Karena itu, lanjut Rusdi, penempatan jabatan mereka nantinya akan disesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya masing-masing.

“Yang jelas dari awal penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut. Ada (sebelumnya) sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Setelah Gerindra, Giliran PAN Dukung Menantu Jokowi, Erina Maju di Pilkada Sleman 2024

Namun demikian, Rusdi mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jabatan yang akan diisi oleh eks pegawai KPK tersebut.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Yang penting proses sudah berjalan dan 44 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan,” tukas dia.

Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri telah melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang. Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.

Hingga saat ini, mereka tinggal menunggu proses pelantikan menjadi ASN Polri. Setelah pelantikan itu, nantinya mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri.

 

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Baca Juga :  Sebagai Almamater, UGM Justru Menjadi Kampus yang Paling Gencar Kritik Jokowi

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

“Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya,” tukas Dedi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com