SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen meraih Penghargaan Penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintahan dengan kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tahun 2021.
Penghargaan yang pertama kali tersebut diterima langsung oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Kepala BKPSDM, Sutrisna di Westin Grand Ballroom Surabaya pada Selasa (7/12/2021).
Anugerah Meriktorasi ini diadakan dalam rangka apresiasi atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sragen menjadi satu dari tiga daerah di Jawa Tengah yang meraih penghargaan tersebut. Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Wonogiri dan Purworejo.
Usai menerima penghargaan, Bupati Yuni mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja ASN Kabupaten Sragen yang terus berinovasi meskipun dalam keterbatasan di masa pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, ini pertama kali Pemkab Sragen menerima penghargaan sistem merit dengan poin 259,5. Tentunya bangga dengan capaian yang telah kita raih hingga saat ini. Jangan puas dengan apa yang telah kita kerjakan. Penghargaan ini menjadi komitmen bersama untuk menguatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di Kabupaten Sragen,” paparnya.
Perlu diketahui, mulai tahun 2022 nanti manajemen tata laksana Pemkab Sragen akan menggunakan sistem merit agar jenjang karier ASN jelas.
Sehingga tidak lagi melakukan lelang jabatan atau open bidding dalam pengisian jabatan eselon II, termasuk pengisian Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sistem merit itu sudah sesuai dengan komitmen kami untuk memanajemen ASN secara profesional. Sistem merit itu menjadi salah satu indikatornya. Ke depan tidak ada lagi open bidding tetapi dalam karier ASN sudah terprogram sejak awal. Kami memetakan potensi ASN sejak awal sudah diketahui arahnya kemana sehingga jenjang kariernya terbuka,” jelas Bupati.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen, Sutrisna menyampaikan Sragen meraih penghargaan itu setelah melalui serangkaian penilaian.
Ada delapan aspek yang menjadi penilaian dalam pemberian penghargaan Meritokrasi tersebut.
“Delapan aspek yang menjadi penilaian, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir hingga sistem informasi yang keseluruhannya saling terhubung dan terus diperbarui,” kata Sutrisna.
“Penilaiannya menggunakan self assessment, dengan mengisi 37 sub aspek instrumen yang telah ditetapkan untuk kemudian diverifikasi oleh KASN,” lanjutnya.
Sutrisna berharap pada penghargaan meritokrasi berikutnya Pemkab Sragen bisa mendapat dengan poin yang lebih tinggi sehingga bisa naik predikat menjadi kategori sangat baik.
“Diharapkan ASN Sragen bisa paham sistem meritokrasi ini. Jadi semakin transparan dan obyektif mulai dari rotasi atau mutasi,” tutupnya. Wardoyo