
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan PPKM Level 3 serempak pada periode Natal & Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah. Pembatalan tersebut berlaku bagi semua daerah di Indonesia.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi di setiap wilayah yang berlaku saat ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Alasan pemerintah memutuskan pembatalan ini adalah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Hal tersebut juga hasil dari penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam sebulan terakhir.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ungkap Luhut dilansir dari republika.co.id, Selasa (7/12/2021)
Sepanjang Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, namun dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]