
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisruh seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa (Perdes) di Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen terus bergulir.
Menyusul serentetan indikasi kejanggalan dan ketidakberesan, sekitar 20 peserta rame-rame menolak dan menuntut ujian ulang.
Menyikapi hal itu, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono sudah mencermati aduan dan tuntutan tertulis yang dilayangkan peserta ke panitia seleksi di Desa Gabus.
Atas tuntutan itu, pihaknya sudah meminta panitia untuk memberikan fasilitasi sesuai kewenangan atas tuntutan peserta.
Ada empat opsi yang ia rekomendasikan ke panitia. Pertama mengundang peserta yang keberatan untuk kemudian diberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangan.
“Kalau pingin lihat sertifikat silahkan dilihatkan. Kalau masih belum percaya, silahkan kirim surat ke LPK atau lembaga yang mengeluarkan surat sertifikat itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (10/12/2021).
Kedua, soal tuntutan terkait nilai ujian yang dianggap janggal, Camat mengaku sudah merekomendasi panitia agar berkirim surat ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMS.
Lewat surat itu, nantinya LPPM sebagai pihak ketiga penyelenggara ujian bisa memberikan klarifikasi secara tertulis terkait keberatan peserta.
Perihal indikasi kejanggalan soal serta kesenjangan nilai pemenang dengan peserta lain serta proses ujiannya, ia menegaskan hal itu sepenuhnya ranah dari LPPM.
Ihwal keberatan peserta terkait kesenjangan nilai peserta lulusan SMA yang bisa meraih nilai ujian tinggi jauh di atas lulusan sarjana, Joko menyampaikan terkait proses ujian dan hasil nilainya ada di ranah LPPM.
Meski tidak tahu tingkat kesulitan soalnya seperti apa, ia menyampaikan untuk ujian seleksi perangkat desa, materinya memang setara dengan kompetensi SMA.
“Karena nilai dari LPPM itu bukan kewenangan panitia. Makanya nanti ditunggu bagaimana jawaban tertulis dari LPPM agar disampaikan oleh panitia ke peserta yang keberatan,” terangnya.
Ketiga, terkait pembatalan nilai, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan tanpa ada pembuktian pelanggaran yang bisa dijadikan dasar untuk pembatalan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com