SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya korban tewas kesetrum jebakan tikus di Sragen menjadi atensi Polda Jateng. Petani pun diingatkan pemasangan setrum jebakan tikus yang merenggut nyawa orang lain bisa diancam pidana lima tahun.
Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
Ia menyebut dari kasus setrum jebakan tikus yang terjadi, ada pelanggaran penyalahgunaan izin listrik yang dipakai untuk setrum jebakan tikus.
Hal ini diungkapkan Iqbal menyikapi jatuhnya korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir kemarin, Hadi Sukarno (65) warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 22 kasus seperti sejak 2020 di Sragen” ungkap Kabidhumas, Jumat (7/1/2022).
Iqbal menyampaikan kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga.
Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.
Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com