JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

241 Cewek Wonogiri Memilih Nikah Dini, Ternyata Tidak Hanya Akibat Hamil Duluan

Nikah
Ilustrasi cincin kawin. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemohonan untuk menikah dini di Wonogiri ternyata cukup tinggi. Selama setahun pada 2021 tercatat ada 240-an permohonan menikah dini itu.

Permohonan pernikahan dini itu istilahnya adalah dispensasi kawin. Diajukan lantaran calon pengantin belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Aris Setiawan dispensasi menikah diberikan kepada calon mempelai karena belum cukup umur untuk menikah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.

Sepanjang tahun 2021, ujar dia ada 244 perkara dispensasi menikah. Dari jumlah itu perkara yang sudah putus tercatat ada 241.

“Tiga lainnya dicabut,” terang Aris, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga :  1 Meninggal Kecelakaan di Wonoharjo Sambiroto Pracimantoro, Truk Tangki Tabrakan dengan Honda Supra 125

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan perkara dispensasi menikah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, syarat administrasi yang harus disiapkan sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Aris menuturkan, juga terdapat syarat kesehatan. Selain itu pihak suami juga harus mampu, dalam hal ini pihak suami memiliki pekerjaan sehingga bisa menafkahi istrinya.

“Kebanyakan dimohonkan dari pihak perempuan karena masih di bawah umur untuk menikah,” kata dia.

Disinggung soal ratusan perkara dispensasi menikah ini karena anak perempuan sudah hamil duluan, Aris menuturkan memang ada sebagian permohonan dispensasi menikah dikarenakan si anak perempuan sudah terlanjur hamil. Namun, menurut Aris, hal tersebut tidak bisa menjadi patokan bahwa dispensasi menikah selalu dikaitkan karena hamil duluan.

“Memang ada permohonan karena hamil duluan. Tapi ‘kan juga kita lihat dulu, semisal calon suami merasa bertanggung jawab maka kita kabulkan permohonannya,” beber dia.

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

Selain itu, alasan diajukannya permohonan dispensasi menikah karena calon mempelai sudah mempunyai kemampuan finansial dan memiliki tanggung jawab. Aris menuturkan, pihaknya juga memanggil orang tua mempelai untuk memberi pemahaman agar anaknya yang sudah menikah tidak dibiarkan begitu saja sehingga memunculkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, ada juga calon mempelai yang memiliki usia nyaris 19 tahun dan sudah siap untuk menikah. Meski begitu, karena usianya masih kurang, maka juga perlu mengurus dispensasi menikah.

Aris menegaskan, pihaknya tak begitu saja mengabulkan permohonan dispensasi menikah. Dalam persidangan, calon mempelai perempuan harus bisa membuktikan bahwa sanggup mengurus rumah tangga dan juga mempelai laki-laki mampu menafkahi keluarganya. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com