SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – FP (25), tersangka pelaku begal payudara asal Sragen Manggis, Sragen terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pemuda yang dari identitasnya tertulis berstatus mahasiswa itu kini sudah diamankan di Mapolres Sragen.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan FP sudah ditetapkan sebagai tersangka dari aksinya terhadap dua korban di bawah jembatan tol Sidoharjo dan depan SPBU Bantar, Pelemgadung 23 Januari lalu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP. Untuk dugaan pasal tersebut saat ini penetapan tersangka sudah kita laksanakan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” papar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (27/1/2022).
Dalam pasal itu, tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang merusak kesopanan di muka umum.
Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan penangkapan dilakukan atas perintah Kapolres yang langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim lapangan dibantu Polsek.
“Kami segera klarifikasi ke korban yang viral di media sosial. Kemudian kita dapatkan ciri-ciri yang beredar di masyarakat adalah pelaku sesuai alamat tersebut dan dilakukan penangkapan didampingi orang tuanya. Dan kita ambil keterangan, sidik dan penetapan tersangka,” katanya.
Kasat menyebut dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui melakukan aksinya secara spontan tanpa ada target khusus.
“Sasaran pelaku sepintas saja. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba melakukan itu. Modus operandinya ngacak. Dia menyusul pada saat jalan dan dipepet lalu dilakukan pelecehan itu ke korban,” tandasnya. Wardoyo