JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, ICW: KPK Memang Enggan Beri Efek Jera

Azis Syamsuddin saat ditangkap KPK, Sabtu (25/9/2021) dinihari tadi dalam kasus suap atas korupsi DAK Lampung Tengah 2018. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengaku tidak heran dengantuntutan ringan Jaksa terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Pangadilan Tipikor, Jakarta.

Justru hal itu makin menguatkan dugaan bahwa  KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntut politikus partai Golkar itu 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada Senin (24/1/2022).

“Tuntutan Jaksa sebesar itu tidak mengherankan,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Sebelum Azis, Kurnia melanjutkan, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK.

Menurutnya, hal itu tentu bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum, karena perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK.

Maka, kata Kunia, ICW menyimpulkan bahwa pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara.

“Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia.

Di luar itu, Kurnia juga menjelaskan mengenai adanya permasalahan dalam UU Tipikor. Menurutnya, mestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan, misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Jadi, orang-orang seperti Azis Syamsuddin atau mungkin dalam perkara lain, Djoko Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat,” kata Kurnia.

Sementara, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan.

“Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” ujar dia Senin (24/1/2022).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com