Beranda Umum Nasional Besaran Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil

Besaran Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil

Sejumlah personel dari TNI AD menyuarakan yel-yel dalam apel gelar pasukan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022. Dalam apel tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan tujuh pedoman harian yang harus diterapkan para prajurit TNI AD salah satunya implementasi sapta marga sumpah prajurit dan 8 wajib TNI di mana pun berada. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Setiap gaji yang diterima seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ternyata sangat bergantung pangkat dan jabatannya. Ada berbagai macam pembagian pangkat dan jabatan dalam tubuh TNI.

Salah satu pembagian pangkat dan jabatannya adalah berdasar tingkatan teritorial, seperti Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil. Satuan militer turunan TNI tersebut memiliki tugas untuk mengamankan teritori sesuai jenjang dan penempatannya.

Masing-masing satuan dikomandoi atau dipimpin oleh seorang anggota TNI dengan pangkat khusus. Kodam dipimpin oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Kemudian Korem dipimpin Danrem yang berpangkat Brigjen.

Satuan komando di bawah Korem, Kodim, dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. Terakhir, satuan komando resmi terkecil, yakni Koramil, dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.

Baca Juga :  Kepala Sekolah di Cilincing Meninggal Misterius di Sekolah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Masing-masing pemimpin kesatuan teritorial militer tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda. Gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gajinya:

Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 – 5.084.300
Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 – 4.930.100

Rincian tersebut merupakan gaji TNI pokok yang diterima secara reguler. Selain gaji pokok, pemimpin teritorial TNI tersebut juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan sebagainya.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gudang Narkoba dan Senjata Api di Sebuah Apartemen Tangerang

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.