Beranda Daerah Karanganyar Buntut Rekruitmen Perdes Suruh Kalang, Camat Jaten Dilaporkan Ke Ombudsman. Diduga Lakukan...

Buntut Rekruitmen Perdes Suruh Kalang, Camat Jaten Dilaporkan Ke Ombudsman. Diduga Lakukan Kebohongan Administrasi

Calon Kadus terpilih hasil rekomendasi Kades Suruh Kalang, Karangnyar mengadukan Camat ke Ombudsman Jawa Tengah / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik rekruitmen pengisian perangkat Desa Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar, Jateng makin ruwet.

Agus Wijayanto (38) sebagai calon Kadus terpilih hasil rekomendasi Kades Suruh Kalang Mawan Tohari melaporkan dugaan kebohongan administrasi publik yang dilakukan Camat Jaten Hari Purnomo ke Ombudsman Jawa Tengah.

Laporan resmi sudah diserahkan Selasa (11/1/2022) ke kantor Ombudsman Cabang Jateng di Semarang dan sudah diterima.

Selanjutnya, terhitung 14 hari setelah surat diserahkan, Ombudsman Jateng akan melakukan investigasi di Kecamatan Jaten dan Pemdes Suruh Kalang.

“Ini merupakan langkah awal kami karena Camat Jaten melakukan mal administrasi dan dugaan kebohongan publik sehingga berdampak tidak segera melantik Kadus terpilih maka kami melaporkan kepada Ombudsman Jateng,” ungkap Agus Wijayanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (12/1/2022).

Menurut Agus, rekomendasi yang dilayangkan Kades Suruh Kalang Mawan Tohari sudah benar sesuai Peraturan Bupati Perbup Karanganyar Nomor 75 Tahun 2021 sehingga tidak ada dasar bagi Camat Jaten Hari Purnomo untuk menolaknya.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama dan Warga Karanganyar Doakan Kemenangan Andika-Hendi

Dan fatalnya lagi, Camat Jaten justru memerintahkan seleksi ulang yang mana lanjut Agus Wijayanto melanggar Perbub tersebut karena rekomendasi Kades Suruh Kalang sudah benar dan sah.

“Camat Jaten sengaja mengada-ada alasan untuk dilakukan seleksi ulang padahal semua sudah sah on the track sehingga kami menolak tegas usulan seleksi ulang tersebut,” tandas Agus Wijayanto.

Untuk itu sambil menunggu perkembangan dari laporan resmi ke Ombudsman, Agus bersama tim hukumnya sudah bersiap melayangkan gugatan hukum jika sampai camat nekad memerintahkan seleksi ulang.

“Saat ini sedang dilakukan kajian mendalam termasuk barang bukti dugaan kebohongan camat jaten Hari Purnomo dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Jaten Hari Purnomo saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM menyatakan enggan mengomentari terkait laporan kepada Ombudsman Jateng tersebut.

Baca Juga :  Seru! Kelas Sekolah Kebangsaan Tular Nalar Umuka-Mafindo Dorong Literasi Digital Siswa Jelang Pilkada

“Nyuwunsewu saya tidak berkomentar untuk masalah itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, polemik rekruitmen pengisian perangkat Desa Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar, Jateng kian memanas setelah terjadi demo besar dua kubu.

Kini merambah kepada laporan Ombudsman serta ancaman gugatan hukum. Beni Indra