
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Pemerintah Desa Pemdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar melaporkan tiga warganya terkait polemik hibah tanah yang digunakan akses jalan masuk objek wisata air terjun Jumog, Senin (17/1/2022).
Melalui kuasa hukumnya Wibowo Kusumo Winoto (50), Pemdes Berjo melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan Samidi, Cipto Paino dan Tarsono yang mana ketiganya mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal adanya laporan dari Pemdes Berjo tersebut.
“Ya memang sudah ada laporan resmi dari kuasa hukum Pemdes Berjo Wibowo Kusumo Winoto dan didampingi tokoh Desa Berjo Agung Sutrisno,” tandasnya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Adapun materi laporan tersebut, lanjut Kasatreskrim, seperti yang disampaikan oleh Agung Sutrisno bahwa dirinya sebagai saksi hidup saat terjadi hibah tanah milik 14 warga Jumog tersebut.
Namun belakangan ini ketiga orang tersebut mengklaim terjadi penyerobotan tanah ahli warisnya oleh pihak desa untuk digunakan sebagai akses jalan masuk menuju obyek wisata air terjun Jumog.
Untuk itulah Kasatreskrim mengaku masih mempelajari kasus tersebut serta menyelidiki dan mencari bukti-bukti pendukung. Tentu saja karena masalah ini pelik, diperlukan waktu.
“Nanti jika hasil penyelidikan sudah jelas dan terkumpul bukti-bukti, tentu akan kami rilis,” pungkasnya.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]