Beranda Daerah Boyolali Kasus Dugaan Pelecehan, Kasat Reskrim Boyolali Dicopot dan  Diperiksa Propam

Kasus Dugaan Pelecehan, Kasat Reskrim Boyolali Dicopot dan  Diperiksa Propam

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond membenarkan kabar pencopotan AKP Eko Marudin dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali.

Selanjutnya, Eko akan menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Jateng.

“Kami sudah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda berdasarkan surat telegram nomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022, untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse Polres Boyolali dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda,” kata Kapolres, Selasa (18/1/2022).

Bahkan, pengganti Eko Marudin sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali juga sudah ada.

“Hari ini akan langsung dilaksanakan serah terima jabatan. Mekanismenya akan kita copot dulu yang bersangkutan, kemudian setelah itu menjalani pemeriksaan di Polda.”

Kapolres juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Boyolali khususnya, atas perilaku yang sempat dilontarkan salah satu anggotanya tersebut. Dia juga menyatakan bahwa pemeriksaan terkait kasus tersebut tetap dilakukan.

Sampai saat ini ada dua orang saksi yang diperiksa. Hari ini akan ada pemeriksaan kepada pelapor, yaitu R. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota yang ada di lokasi saat kejadian.

Baca Juga :  Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Genjot Semangat Agus Irawan - Dwi Fajar dan Seluruh Kader Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Pemeriksaan akan dilakukan kepada pelapor, kemudian terduga pelaku pelecehan. Selanjutnya pemeriksaan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Pelanggaran yang terjadi meski sifatnya verbal namun juga diatur dalam Undang-undang.

“Ini juga sebagai bahan koreksi dan moment pelajaran bagi anggota Polres Boyolali, untuk lebih hati-hati dalam menerima atau memberikan layanan kepada masyarakat.”

Terpisah, kuasa Hukum R, Hary Hartono mengaku belum mendapat surat untuk pemeriksaan pada pelapor.

Namun, pihaknya telah menerima informasi terkait pencopotan Kasat Reskrim yang diduga melakukan pelecehan verbal tersebut.

Selanjutnya, pihaknya tetap akan mengawal proses hukum pada oknum tersebut.

“Jelas ya dasarnya pelaporan pelecehan. Aduan ini akan terus kita kawal prosesnya. Dan kita mendukung langkah Kapolri untuk memperbaiki citra kepolisian RI yang lebih humanis. Bukan justru melemahkan pelapor.”

Baca Juga :  Debat Publik Pilkada Boyolali Jadi Ajang Agus-Fajar Beberkan Visi dan Misi

Seperti diberitakan, seorang wanita asal Kecamatan Simo, Boyolali melaporkan kepala satuan di Polres Boyolali ke Propam.

Pelaporan dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik. R mengaku mendapatkan perkataan yang dinilai melecehkan yakni dari Kasat Reskrim saat melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Mapolres Boyolali, Senin (10/1/2022) lalu. Waskita