SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Muspika menyampaikan masih melakukan penelusuran terkait bukti dokumen kepemilikan dua bidang sawah aset Pemkab yang diduga beralih kepemilikan pribadi di Karangtengah, Sragen Kota.
Karena statusnya masih bersengketa, Muspika menyatakan dua bidang sawah seluas 2 patok bernilai miliaran itu untuk tidak dilelang maupun digarap terlebih dahulu.
Penegasan itu disampaikan Camat Sragen, Susilohono kepada Joglosemarmews.com, kemarin. Terkait kasus dugaan mafia tanah itu, ia menyebut sampai saat ini masih dilakukan penelusuran di tingkat BPN.
Dari riwayatnya, ia menyebut persoalan pindah kepemilikan itu diperkirakan terjadi pada tahun 1987 silam.
“Permasalahannya sudah lama sekali. Jadi saya masuk di Sragen menemukan masalah itu. Kami juga belum bisa ungkap karena sudah masuk ranah hukum,” paparnya.
Untuk mengembalikan dua bidang sawah aset Pemkab itu, Pemkab disebut sudah menggandeng BPN. BPN digandeng untuk bisa membawa bukti dan dokumen proses pengalihan tanah tersebut.
Terkait statusnya yang masih bersengketa, Camat menegaskan saat ini tanah sawah itu memang dikosongkan terlebih dahulu.
Tidak dilelangkan dan tidak boleh digarap terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya permasalahan baru.
“Harapan kami di kosongkan dulu agar tidak menjadi permasalahan baru. Dari kelurahan memang tidak kami lelangkan karena permasalahan belum selesai. Kalau ada orang yang menggarap atau memiliki saat ini kami melarangnya,” tandasnya.
Diam-Diam Beralih Kepemilikan
Seperti diketahui, dua sawah aset Pemkab yang diketahui beralih menjadi hak milik perorangan.
Kasus dugaan pencaplokan aset itu mencuat setelah gagal dilakukan lelang oleh Pemerintah Kelurahan Karang Tengah dua pekan lalu.
Pasalnya dua aset Pemkab Sragen berupa tanah sawah di Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota itu dilaporkan diam-diam jadi hak milik perorangan.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dua bidang sawah itu sebenarnya dipasangi papan dengan tulisan Milik Pemkab Sragen.
Namun di petak yang sama juga ada papan dengan tulisan SHM nama warga pemilik tanah tersebut.
Informasi dari beberapa sumber, kasus dugaan pengalihan aset dari milik Pemkab ke perorangan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun silam.
Warga yang mengklaim memiliki itu juga bersikukuh tak mau melepaskan karena merasa memegang SHM atas tanah yang jika dijual nilainya disebut bisa mencapai di atas Rp 3 miliar itu.
Lurah Karangtengah, Galih Setyo Nugroho membenarkan memang dua patok sawah itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Sragen yang berada di Kelurahan Karangtengah.
Namun dua sawah itu tidak bisa dilelangkan seperti 50 petak aset milik kelurahan, karena statusnya masih dalam sengketa.
Dari informasi yang diterima perangkatnya, dua sawah itu kini masih berstatus dalam sengketa karena ada warga yang mengklaim itu sebagai hak miliknya yang ditandai dengan memegang sertifikat hak milik (SHM).
“Kebetulan saya kan baru sebulan menjabat Lurah di sini. Kalau dari data aset kelurahan dan Pemkab, dua sawah itu memang masih tercatat aset Pemkab. Tapi ada warga yang mengklaim memegang SHM dan di BPN katanya juga masih tercatat atas namanya. Kami sudah lapor BPKAD yang mengurusi aset daerah dan memang masih dalam proses untuk mengurusi itu,” paparnya. Wardoyo