Beranda Daerah Boyolali Kasus Pelecehan Seksual di Boyolali, Suami R Pun Turut Diklarifikasi Penyidik

Kasus Pelecehan Seksual di Boyolali, Suami R Pun Turut Diklarifikasi Penyidik

Kuasa hukum S dan R, Hery Hartono / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban R, wanita asal Kecamatan Simo terus bergulir. Bahkan suami R, berinisial  S juga telah  diklarifikasi tim penyidik, Rabu (26/1/2022) lalu.

“Saat ini, suami R ini tengah mendapat penangguhan penahanan terkait kasus perjudian,” ujar Kuasa Hukum R, Hery Hartono, Kamis (27/1/2022).

Adapun klarifikasi terhadap S dilaksanakan pada Rabu (26/1/2022). Proses klarifikasi berjalan cepat dan lancar. Dalam proses klarifikasi tersebut, Hery Hartono juga turut mendampingi S.

“Posisi S sebagai saksi dari kasus R ini. S menjalani proses klarifikasi sekitar 45 menit. Kami sampai sana (Polda Jateng)  pukul 17.00 dan magrib sudah selesai.”

Diakui, S dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik. Namun demikian, proses klarifikasi berjalan tanpa ada tekanan. Pertanyaan yang diajukan pun terkait kenal atau tidak dengan GWS.

Dalam kesempatan itu, S mengaku tahu tetapi tidak kenal ataupun dekat. S pernah bertemu dengan GWS di daerah Sambi. Kemudian GWS juga pernah bermain ke rumah S. Tapi saat itu S sedang keluar rumah dan disambut salah satu teman S.

“Kebetulan temannya S dengan GWS ini sempat minum bareng. Tapi saat itu, S, tidak bertemu dengan GWS. Pertanyaannya juga seputar itu, kenal atau tidak dengan GWS ini.”

Disinggung klarifikasi terhadap R, dia mengungkapkan sudah dilakukan di Polda Jateng pada Senin (24/1/2022) lalu. Hery menyayangkan, penyidik hanya berfokus pada rekaman CCTV. Padahal, jika rekaman dilihat sepintas bisa menimbulkan banyak tafsir.

“Padahal ancaman yang dilayangkan GWS dilakukan sejak dalam perjalanan.”

Pihaknya ditunjukkan rekaman CCTV hotel. Tapi dalam BAP juga jelas tidak ada suka sama suka ataupun mau sama mau. Yang ada cuma pasrah dengan keadaan karena korban memikirkan anaknya serta sang suami di sel tahanan.

“Dan ada ketakutan mau dibunuh dan lainnya. Keterangan saksi korban bahwa dia seorang wanita yang menjadi korban dalam keadaan tidak berdaya.”

Pihaknya juga menyayangkan Polda memblowup hasil BAP. Padahal biasanya hasil BAP baru dibuka ke publik ketika pelapor sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Bukti yang dikumpulkan penyidik baru CCTV hotel dan hasil visum. Sedangkan bukti lain, seperti pisau dan lainnya belum dikumpulkan.”

Pihaknya berpikir penanganan kasus itu masih tahap awal dan menjadi ranah penyidik untuk pengumpulan bukti.

Terkait itu, pihaknya bakal memperdalam permasalahannya. R juga menjawab jujur pertanyaan penyidik.

“Memang tidak ada paksaan saat di Bandungan. Tapi dia pasrah. Maka kami akan datangkan saksi ahli, kriminolog dan psikolog independen untuk membantu melihat kasus ini. Termasuk apakah si R ini bohong atau tidak,” tegasnya. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.