JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tega Setubuhi Muridnya Sendiri, Pelatih Silat Asal Sragen Terancam 15 Tahun Penjara. Korban Digarap Dua Kali di Tawangmangu

Tersangka pelatih silat asal Masaran, Sragen saat diamankan di Polres Karanganyar. Foto/Humas Polda
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum pelatih dari salah satu perguruan silat asal Desa Sepat, Masaran, Sragen berinisial AC (30) terancam 15 tahun penjara.

Pelatih yang sudah beristri itu dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya tega menyetubuhi muridnya sendiri berinisial DA (15).

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito saat konferensi pers mengatakan tersangka bakal dijerat dengan Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dimana bunyi pasal itu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga :  Konvoi Kelulusan SMA di Sragen Berhasil Dibubarkan Polsek Sumberlawang, Ratusan Pelajar Berhasil Diamankan di Waduk Kedung Ombo (WKO)

Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Korban diduga sudah digarap lebih dari satu kali oleh pelaku yang sebenarnya sudah punya istri itu.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan asusila dengan muridnya tersebut di kawasan Tawangmangu, Karanganyar. Modusnya ia curhat rumah tangganya tak harmonis sehingga korban akhirnya iba dan jadi pelampiasan nafsu.

Wakapolres membenarkan pelaku adalah guru atau pelatih perguruan silat yang sama.

Karena sering bertemu di saat latihan, tersangka merasa tertarik dengan kemolekan tubuh korban.

Kepada korban, tersangka yang sudah berkeluarga ini mengaku hubungan dengan istrinya tidak harmonis.

Baca Juga :  Tradisi Unik Meriahkan Selamatan Giling Pabrik Gula Mojo Sragen

Hubungan AC dan DA pun berlanjut hingga tersangka sering menghubungi korban di luar waktu waktu latihan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu teman korban mengetahui isi chat (percakapan) pelaku di ponsel korban.

“Ada teman korban yang mengetahui isi chat di ponsel korban, lalu melaporkannya kepada orang tua korban. Lalu orang tua korban melaporkan kepada polisi,” kata Wakapolres.

Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap AC di kediamannya di Sragen pada Kamis (13/1/2022).

Atas kejadian ini Wakapolres Karanganyar mengajak semua masyarakat untuk lebih peduli dengan perkembangan putra putrinya, apalagi yang masih dibawah umur.

“Pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya tindak pidana,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com