JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Ruwetnya Rekruitmen Perdes, Camat Jaten Dilaporkan Ombudsman, Camat Tawangmangu Digugat PTUN

Kadi Sukarna, kuasa hukum kasus rekruitmen Perdes Plumbon / foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polemik musim pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar, Jateng terus bergulir bak bola panas.

Kali ini, giliran Kades Plumbon dan Camat Tawangmangu digugat PTUN oleh Eka Widyayu Wardani (30) peserta yang tidak direkomendasi.

Sebagai informasi, pengisian perangkat Desa Plumbon Tawangmangu menjadi heboh karena yang direkomendasi oleh Kades adalah anak menantunya sang kades yakni Joko Sujiyanto (40).

Sedangkan nilai hasil tes ujian Joko Sujiyanto diurutan ke enam. Adapun nilai hasil ujian Eka Widyayu Wardani menempati urutan pertama.

“Kades dan Camat dan panitia menyalahgunakan wewenang pada proses pengisian perangkat tersebut yakni tidak transparan dalam merekomendasi atau menetapkan calon terpilih,” ungkap kuasa hukum Eka Widyayu Wardani, DR Kadi Sukarna (50) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (13/1/2022).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Kadi Sukarna meski Kades memiliki kewenangan merekomendasi calon terpilih,  namun tidak serta asal-asalan melainkan harus mempertimbangkan azas etika dan kepatutan.

Termasuk kepatutan variabel nilai ujian sebab pengetes dari universitas dan hasilnya ada urutan nilai hasil tes.

“Masak nilai hasil urutan nomor 6  yang direkomendasi sedangkan nilai terbaik 1-5 diabaikan. Lalu apa fungsi dan tujuan dilakukan test oleh universitas yang dibiayai oleh kas desa?” tandasnya.

Kasus itu menurut Kadi Sukarna merupakan preseden buruk kemunduran logika berpikir dalam rekruitmen pengisian perangkat desa.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Apalagi Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan sinyal agar proses seleksi menghargai ilmu sebagai dasar kompetensi.

“Ini kan lucu yang dipilih adalah anak menantu sedangkan nilainya rendah, lalu dimana azas keadilan, transparansi serta kejujurannya,” jelas Kadi Sukarna.

Untuk itu Kadi Sukarna kukuh menyatakan kasus itu sudah dipersiapkan gugatan ke PTUN pekan depan. Adapun tergugatnya Kades Plumbon, Camat Tawangmangu dan panitia pengisian perangkat desa tersebut.

Bahkan Kadi mengancam akan menggugat secara pidana kasus itu.

“Kami juga akan gugat secara pidana karena ada unsur pidana di dalamnya,” terang Kadi Sukarna. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com