BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak tiri.
Tersangka diketahui berinisial MBF (25) diamankan atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, yang masih berusia 3 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/01/2022) menyampaikan terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, yang terjadi di Wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Lanjutnya, diketahui pada tanggal 11 Januari 2022, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut, di rumah kontrakannya yang berlokasi di daerah Kecamatan Warudoyong.
Pada saat itu, ibu korban sedang berada di kamar mandi dan pada saat bersamaan, korban menangis.
Karena hal tersebut, terduga pelaku menampar korban dan juga mencubit dan menjambak korban.
“Korban ditampar 2 kali, lalu dicubit dan dijambak, sambil membentak korban,” paparnya.
Masih menurut Kapolres Zainal, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 akta lahir, 1 kartu keluarga dan 1 set pakaian korban,” ungkapnya.
Terduga pelaku, saat ini terancam dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















