SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Iksan Wahyu Krisniawan (33) melayangkan surat keberatan ke Polsek Tanon, Kapolres dan Kapolda terkait penanganan kasus kekerasan yang dialami Iksan, Senin (27/12/2021) dinihari.
Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menerapkan pasal sesuai dengan fakta yang ada.
Sebab aksi kekerasan yang menimpa Iksan dinilai tak hanya sebatas penganiayaan namun sudah mengarah pada penculikan, pengeroyokan hingga tindakan kekerasan berencana.
Tuntutan itu disampaikan melalui surat tertulis yang dibuat keluarga dan dilayangkan ke Polsek.
Surat tersebut diserahkan ke Polsek bersamaan dengan aksi penyerahan surat dari Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon ke Polsek.
Dalam surat itu juga ditembuskan untuk Kapolda Jateng dan Kapolres Sragen.
Kakak ipar korban, Agus Suwandi (41) menyampaikan kedatangannya ke Polsek untuk menyampaikan surat perihal penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa adiknya.
“Intinya kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang cepat menangani kasus adik saya. Kebetulan Iksan ini perangkat desa yang setidaknya menjadi perhatian warganya. Bahwa penganiayaan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, kita berada di wilayah hukum apapun tindakan kekerasan yang mengarah tindak pidana ya kita serahkan ke penegak hukum,” paparnya kepada wartawan di Polsek Tanon.
Mewakili keluarga, Agus menyampaikan secara pribadi dan keluarga memberi maaf pada T (45) pelaku utama yang menganiaya adiknya. Namun ia juga menyesalkan tindakan T yang dengan arogan melakukan kekerasan pada adiknya.
Pihak keluarga sangat menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan ditangani polisi.
Meski demikian, keluarga juga menyampaikan keberatan dalam penerapan pasal terhadap kasus itu.
Sebab berdasarkan kronologi dan keterangan korban maupun saksi, kasus itu diyakini tidak hanya sebatas penganiayaan biasa.
Sehingga pasal 351 ayat 1 yang diterapkan dengan ancaman maksimal hanya 32 bulan dinilai terlalu ringan.
“Informasi yang kami terima, polisi hanya menerapkan pasal 351 ayat 1 atau penganiayaan biasa. Padahal keluarga melihat kasus yang dialami adik kami itu sepertinya mengarah pada penganiayaan yang sudah direncakan. Bukan sekadar ketemu di jalan berantem selesai gitu. Tapi ini kelihatannya penganiayaan dari awal udah direncanakan. Harapan kami bisa diusut tuntas dan diproses pasal sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, Agus ingin memberikan pesan pada masyarakat bahwa tidak ada niatan keluarga untuk menghukum seseorang.
Tapi bahwa ada pembelajaran yang bisa dipetik agar masyarakat tidak asal melakukan kekerasan apabila menghadapi masalah. Kemudian siapapun yang mengalami kejadian pidana untuk tidak takut melapor ke kepolisian.
“Sebab segala sesuatu tindakan hukum kriminal tidak dibenarkan. Harapan kami hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya dan tidak terulang lagi kasus serupa di kemudian hari,” tandasnya.
Ada Ancaman Dihabisi
Sementara, Iksan pada saat bersamaan juga hadir di Polsek untuk memenuhi panggilan Polsek Tanon. Namun ia belum mengetahui agenda pemanggilannya tersebut.
Terkait kasus yang dialaminya, ia menyampaikan sangat mengapresiasi tindakan Polsek yang merespon dengan cepat.
Hanya saja, ia juga kurang sependapat ketika kasus yang dialaminya hanya diterapkan pasal penganiayaan biasa.
“Saya rasa ada yang kurang untuk pasal yang diterapkan. Karena awalnya saya di rumah terus diajak keluar, bahasanya seperti memang mengarah penculikan. Saya dibawa ke tempat sepi lalu dieksekusi. Ada ancaman dari pelaku juga apa dienteki sisan piye (dihabisi sekalian gimana). Saat kejadian ada 1 pelaku di depan saya dan 3 orang lainnya tapi mereka agak ke samping,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro menyampaikan apresiasi atas kedatangan paguyuban Sekdes yang mendukung penanganan perkara itu.
Menurutnya sampai saat ini proses pemberkasan dan penyidikan masih berlanjut. Satu pelaku berinisial T (45) yang merupakan bapak pacar korban, juga sudah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 29 Desember kemarin.
“Kami terima apa yang menjadi keinginan sekdes itu. Untuk penetapan pasal sementara yg ditetapkan masih 351 ayat 1 penganiayaan. Untuk rekan-rekan tersangka yang terlibat, saat ini masih menjadi saksi,” jelas Kapolsek. Wardoyo