JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Keluarga Sekdes Korban Pengeroyokan di Tanon Sragen Nekat Surati Kapolsek hingga Kapolda. Isinya Keberatan Pasal yang Diterapkan Terlalu

Iksan WK dan Kakak Iparnya saat ditemui di Polsek Tanon. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Iksan Wahyu Krisniawan (33) melayangkan surat keberatan ke Polsek Tanon, Kapolres dan Kapolda terkait penanganan kasus kekerasan yang dialami Iksan, Senin (27/12/2021) dinihari.

Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menerapkan pasal sesuai dengan fakta yang ada.

Sebab aksi kekerasan yang menimpa Iksan dinilai tak hanya sebatas penganiayaan namun sudah mengarah pada penculikan, pengeroyokan hingga tindakan kekerasan berencana.

Tuntutan itu disampaikan melalui surat tertulis yang dibuat keluarga dan dilayangkan ke Polsek.

Surat tersebut diserahkan ke Polsek bersamaan dengan aksi penyerahan surat dari Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon ke Polsek.

Baca Juga :  Video : Jadi Perhatian Tatag Prabawanto Pakai Kaos Bertuliskan Aku Katolik #Aku PKB

Dalam surat itu juga ditembuskan untuk Kapolda Jateng dan Kapolres Sragen.
Kakak ipar korban, Agus Suwandi (41) menyampaikan kedatangannya ke Polsek untuk menyampaikan surat perihal penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa adiknya.

“Intinya kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang cepat menangani kasus adik saya. Kebetulan Iksan ini perangkat desa yang setidaknya menjadi perhatian warganya. Bahwa penganiayaan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, kita berada di wilayah hukum apapun tindakan kekerasan yang mengarah tindak pidana ya kita serahkan ke penegak hukum,” paparnya kepada wartawan di Polsek Tanon.

Baca Juga :  Anang Drummer Band Kaktuz Meninggal Dunia, Ratusan Pelayat Mendatangi Rumah Duka di Plupuh Sragen

Mewakili keluarga, Agus menyampaikan secara pribadi dan keluarga memberi maaf pada T (45) pelaku utama yang menganiaya adiknya. Namun ia juga menyesalkan tindakan T yang dengan arogan melakukan kekerasan pada adiknya.

Pihak keluarga sangat menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan ditangani polisi.

Meski demikian, keluarga juga menyampaikan keberatan dalam penerapan pasal terhadap kasus itu.

Sebab berdasarkan kronologi dan keterangan korban maupun saksi, kasus itu diyakini tidak hanya sebatas penganiayaan biasa.

Sehingga pasal 351 ayat 1 yang diterapkan dengan ancaman maksimal hanya 32 bulan dinilai terlalu ringan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com