JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pagi Diprotes, Siang Bupati Nyatakan Ilegal, Sore Satpol PP Segel Kafe D Brother Gedongan Colomadu

Satpol PP Karanganyar menyegel Cafe D Brother yang berlokasi di Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar Selasa (4/1/2022) siang. Istimewa
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polemik keresahan warga Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Jateng terhadap keberadaan Cafe D Brother terjawab tegas. Setelah Selasa (4/1/2022) siang Bupati Juliyatmono menyatakan ilegal, sejurus kemudian Satpol PP melakukan penyegelan kafe tersebut.

Kepala Satpol PP Pemkab Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo melalui Kasi Pendidakan, Agung Prasetya langsung memerintahkan penyegelan Selasa (4/1/2022) pukul 14.10 WIB atau selang tiga jam usai Bupati menemui puluhan aliansi warga Gedongan di Ruang Podang, Kompleks Setda Pemkab Karanganyar.

“Iya benar menindaklanjuti pernyataan Bupati maka Satpol PP langsung bergerak menyegel kafe tersebut,” ungkap Agung Prasetya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (4/1/2022).

Penyegelan tersebut berlaku tanpa batas waktu hingga kafe tersebut mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Selain itu pemilik terancam sanksi hukum jika sampai nekad membuka operasional kafe tersebut sebelum memiliki izin resmi.

Untuk itu Satpol PP Karanganyar akan terus mengawasi guna memastikan kafe tersebut tetap tutup sebelum memiliki izin resmi. ” Kami tetap memantau konsekwensi dari tindakan penyegelan itu agar kafe tidak buka sebelum memiliki izin resmi,” ujarnya.

Sementara itu aliansi warga Desa Gedongan merasa lega dengan tindakan tegas Pemkab Karanganyar terhadap kafe tersebut. “Kami berikan apresiasi terhadap Bupati Karanganyar Juliyatmono yang secara tegas menindak pelanggaran tersebut,” tandas Ustadz Fadlun (40) yang juga koordinator aksi penolakan kafe tersebut, Selasa (4/1/2022).

Menurut Fadlun, pelanggaran kafe itu sangat vulgar selain menjual miras, jam operasional melanggar batas dan yang paling parah tidak mengantongi izin usaha kafe. Tak pelak warga sekitar resah hingga bergerak mendesak Bupati Karanganyar menutup kafe tersebut.

Adapun Bupati Karanganyar Juliyatmono MM pun tegas menyatakan kafe itu ilegal dan harus ditutup karena menyalahi aturan.

“Kami tegaskan operasional kafe itu ilegal dan akan kami ambil tindakan,” ungkap Bupati. Meski begitu Bupati meminta warga tetap mentaati aturan dan jangan membuat keresahan apalagi mengganggu Kamtibmas. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com