Beranda Daerah Semarang Razia Knalpot Brong, 7.405 Motor di Jawa Tengah Dikukut Polisi. Tertinggi di...

Razia Knalpot Brong, 7.405 Motor di Jawa Tengah Dikukut Polisi. Tertinggi di Semarang dan Solo, Sragen Tak Masuk 4 Besar

Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 7.405 kendaraan berknalpot brong dikukut di wilayah Polda Jateng. Ribuan kendaraan roda dua itu diamankan dari kegiatan razia perang knalpot brong yang digencarkan seluruh jajaran Polda Jateng selama dua pekan terakhir.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.

“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong,” terang Dirlantas, Minggu (23/1/2022).

Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan.

Polres Blora di posisi keempat dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga :  Meresahkan, 2 Orang Maling Bobol SDN Pelemgadung Karangmalang Sragen Dan Berakhir Ditangkap Polisi

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ungkapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

Baca Juga :  Kado Akhir Tahun Pemkab Sragen Raih STBM Award Madya 2024 Dalam Komitmen pada Sanitasi Berbasis Masyarakat, Ini Kata Bupati Yuni

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. Wardoyo