Beranda Edukasi Kesehatan Seperti Ini Cara Penanganan Pasien Omicron Sesuai Arahan Kemenkes

Seperti Ini Cara Penanganan Pasien Omicron Sesuai Arahan Kemenkes

Ilustrasi pasien Covid-19. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebagaimana pada kasus Covid-19, para pasien yang terjangkit varian Omicron juga membutuhkan penanganan secara khusus, termasuk isolasi yang harus dijalaninya.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menelurkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus CovidD-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala maupun tidak harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Sedangkan kriteria sembuh dan selesai isolasi pasien Covid-19 Omicron dan yang probable dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan.

Pertama, pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Sedangkan pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Baca Juga :  Sederet Manfaat Cuka Sari Apel untuk Kesehatan

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau terpadu dapat dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi dan sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk, pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas.

Baca Juga :  Sederet Manfaat Cuka Sari Apel untuk Kesehatan

www.tempo.co