JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Guru PNS Cabul Sidoharjo Wonogiri Korban Semua Laki-laki, Terancam Kurungan 20 Tahun

Cabul
Tersangka kasus dugaan cabul menjalani sidang. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih ingat kasus cabul Sidoharjo Wonogiri?. Yakni kasus pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki dengan tersangka guru PNS alias ASN?.

Kini kasus cabul Sidoharjo itu memasuki babak baru. Tersangka yakni PP (35), oknum guru yang merupakan predator anak sesama jenis sudah menjalani sidang perdana.

PP yang merupakan warga Purwodadi Grobogan dan sempat berdomisili di Ngadirojo Wonogiri, terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun.

“Sidang perdana sudah digelar Kamis (20/1) lalu secara daring dari Lapas Kelas II B Wonogiri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudi Purwanto Senin (24/1/2022).

Baca Juga :  Daftar Penyedia Program Mudik Gratis ke Wonogiri Pada Lebaran 2023, Pemkab Tidak Mengadakan

Dia menjelaskan, agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan dalam tindak pidana asusila/pencabulan terhadap anak. Jumlah korban PP tercatat ada delapan orang.

Feby menjelaskan, PP didakwa Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com