JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Skandal Korupsi Rp 500 M Bank Jateng, Salah Satu Pimpinan Cabang Rugikan Negara Sampai Rp 307, 9 Miliar. Sudah Terendus Bareskrim Polri Sejak Awal 2021!

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Iqbal Ramadhan. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Mega Korupsi yang menyeret manajemen Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) hingga merugikan keuangan negara Rp 500 miliar lebih, akhirnya menguak fakta lain.

Ternyata kasus itu sudah lama diendus oleh Bareskrim Polri sejak awal 2021.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada awal 2021 lalu sudah menetapkan Bina Marjani, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta pada 22 Juni 2021 lalu.

Ahmad mengatakan BM alias Bina Marjani dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dilansir Humas Polri di Jakarta, Senin (22/6/2021).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

Akibat perbuatan BM, kata Ramadhan, negara dirugikan sebesar Rp 229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.

Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Selain dugaan pidana korupsi, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

“Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng,” katanya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Setelah ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi.

“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu,” kata Kombes Ramadhan.

Namun dalam perkembangannya, kerugian negara akibat perbuatan BM ternyata bertambah. Bina ditetapkan tersangka atas perannya telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Tersangka BM diduga menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur,” urainya.

Akibat perbuatannya, Bina diduga telah merugikan negara hampir Rp 307,9 miliar lebih. (Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com