JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Mega Korupsi yang menyeret manajemen Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) hingga merugikan keuangan negara Rp 500 miliar lebih, akhirnya menguak fakta lain.
Ternyata kasus itu sudah lama diendus oleh Bareskrim Polri sejak awal 2021.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada awal 2021 lalu sudah menetapkan Bina Marjani, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta pada 22 Juni 2021 lalu.
Ahmad mengatakan BM alias Bina Marjani dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dilansir Humas Polri di Jakarta, Senin (22/6/2021).
Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatan BM, kata Ramadhan, negara dirugikan sebesar Rp 229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com